Tata Tertib Sekolah (Bahan Akreditasi Sekolah)
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Tata Tertib Sekolah termasuk salah satu bahan yang wajib di upload ketika sekolah bapak/ibu termasuk sasaran Akreditasi.
Berikut Contoh Tata Tertib Sekolah Tersebut!
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SD ...................................
TAHUN PELAJARAN 20.../20..
TAHUN PELAJARAN 20.../20..
I. WAKTU MASUK DAN PULANG
- Hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 08.00 - 13.10
- Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB
- Hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
- Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
- Sebelum memulai pelajaran seluruh siswa wajib membaca doa atau menghafal surat pendek
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
- Senin-Selasa, pakaian putih merah, berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju
dimasukkan. Bagi memakai jilbab, rok panjang, baju lengan panjang. - Rabu dan kamis, baju batik dan celana bagi laki-laki serta rok merah bagi wanita, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukkan.
- Jumat dan sabtu semua siswa wajib memakai pakaian pramuka yang lengkap
- Diwaktu jam olahraga seluruh siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga
- Bagi pria rambut harus disisir rapi dan tidak boleh melebihi daun telinga
- Bagi Wanita tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang berharga dan memakai
bedak dan make-up berlebihan.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
- Semua murid wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin.
- Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru sesuai dengan jadwal
- Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di lapangan dengan tertib
- Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
- Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik
- Petugas piket upacara wajib mencatat peserta upacara yang melanggar tata tertib
upacara dan melakukan program tindak lanjut - Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
IV. TATA TERTIB KELAS
- Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas.
- Siswa/siswi diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas
- 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
- Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
- Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
- Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
- Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin dari orang tua/wali atau pemberitahuan via telepon/HP.
- Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
- Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Murid-murid wajib memiliki buku pelajaran bagi yang mampu
- Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan, dan lain-lain.
- Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
V. TATA TERTIB 10 K
- Seluruh siswa wajib ikut shalat dhuhur berjamaah di mushalla atau mesjid
- Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan membaca wirid yasin setiap hari jumat
- Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya
- Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelas
- Tidak boleh mencoret-core meja-kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seizin guru.
- Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
- Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN
- Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
- Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah
- Dilarang membawa dan minum-minuman yang beralkohol.
- Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VII. SANKSI ATAU PELANGGARAN
- Murid yang ,melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)
- Bagi yang melanggar, orang tua/wali akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis
- Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
- Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
...............,......................20...
Kepala Sekolah
(__________________)
NIP.
Belum ada Komentar untuk "Tata Tertib Sekolah (Bahan Akreditasi Sekolah)"
Posting Komentar